> >

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2024, 05:40 WIB
Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). (Sumber: Kementerian BUMN)

"Upaya promosi produk halal ke pasar luar negeri termasuk produk halal UMK juga dilakukan BPJPH melalui keikutsertaan BPJPH dalam event-event internasional," ujar Aqil. 

Baca Juga: UGM akan Evaluasi Kontrak dengan Danacita untuk Pembiayaan Uang Kuliah Tunggal

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri, yang pada tahun 2023 lalu sebesar 87 persen surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.

"Intinya, tahun ini kita akan all out bergerak. Apalagi tahun ini, per Oktober 2024 akan mulai diterapkan mandatori halal. Sesuai amanah Menag, kami akan mengawal ini," tandas Aqil. 

Sebagai informasi, Kemenag mewajibkan pelaku UMK di Indonesia memiliki sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.

Pelaku UMKM pun diharapkan bisa menyelesaikan pengurusan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal pada batas waktu yang ditentukan, akan diberi sanksi.

Baca Juga: DPR Terima Surat Jokowi untuk Bahas RUU DKJ, Jakarta Siap-Siap Tak Jadi Ibu Kota Lagi

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," kata Siti, dikutip dari pemberitaan Kompas.tv, Selasa (30/1/2024).

"Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," imbuhnya.

Siti mengatakan, apabila alasan UMKM belum memiliki sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya, BPJPH akan membantu memfasilitasinya. 

Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi jika belum memiliki sertifikasi halal.

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di mana pun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal," tegasnya.

Baca Juga: Kemenag akan Cairkan Tunjangan 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Anggarannya Rp321 M

"Kalau ada produk non-halal, dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal," imbuh Siti.

Soal sanksi bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal, Siti mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha mulai dari makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan serta bahan lain yang terkait dengan makanan ataupun minuman.

"Berlaku untuk pelaku usaha mikro, kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," ujarnya.

Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi bahan dalam produk.

Namun, jika pelaku usaha ingin menambah varian produk atau ada perubahan, maka harus kembali melakukan pendaftaran sertifikat halal.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU