Sandiaga Uno Harap Pemda Beri Insentif Fiskal untuk Pengusaha Hiburan Maksimal Pertengahan Februari
Ekonomi dan bisnis | 5 Februari 2024, 22:46 WIBNamun kemudian, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, disebutkan kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata saat ini dalam tahap pembahasan teknis.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian terhadap negara-negara lain di ASEAN yang menggunakan yang menggunakan skema insentif tersebut.
Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan
“Ini masih dibahas secara teknis. Karena kita sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menteri Keuangan juga, karena berbagai negara di ASEAN, mereka mengurangi pajak,” terang Airlangga kepada media di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (5/1).
Airlangga menilai, insentif PPh untuk sektor pariwisata saat ini dibutuhkan sebagai langkah membantu sektor pariwisata untuk bangkit kembali pasca hantaman pandemi Covid-19.
“Dan mereka ingin agar sektor pariwisata segera pulih, dan kita mungkin bisa memanfaatkan momentum itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan pihaknya dengan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%).
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV