Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial dan Loker Bappenas Dibuka Februari 2024, Ini Kualifikasinya
Loker | 5 Februari 2024, 08:12 WIB1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Kualifikasi Hakim Karier
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kualifikasi Hakim Nonkarier
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin
Syarat berkas:
- Surat pengusulan
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermeterai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id
- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai: Strata 1 dan Strata 2 serta Strata 3 (jika ada) yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur karier; Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur non karier;
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan pengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dibuat di atas kertas bermeterai dengan melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan awal dan akhir bagi calon hakim agung dari jalur karier; fotokopi surat keputusan pengangkatan/ kontrak/ perjanjian kerja secara lengkap sejak awal hinggal akhir bagi calon hakim agung dari jalur non karier
- Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung, dibuat di atas kertas bermeterai;
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung dan bersedia menerima segala keputusan yang diambil oleh Pleno Komisi Yudisial dibuat di atas kertas bermeterai;
- Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata/ Pidana/ Agama/ Tata Usaha Negara/ Tata Usaha Negara Khusus Pajak) dibuat di atas kertas bermeterai;
- Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut dibuat di atas kertas bermeterai;
- Lembar Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Paiak (NPWP)
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, bagi calon hakim agung dari jalur non karier; dan
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon.
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen ini dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Diprioritaskan untuk Penempatan di IKN, Ini Jadwal Seleksi dan Cara Daftarnya
2. Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia
Kualifikasi:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia.
Berkas persyaratan:
- Surat pendaftaran Calon Hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
- Fotokopi Ijazah Strata-1 sampai dengan pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang Hak Asasi Manusia;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap
- Surat rekomendasi paling sedikit dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas, dan reputasi
- Surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim Ad Hoc HAM di MA
- Tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen ini dapat dilihat di sini.
Pendaftaran rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung RI dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV