> >

Resmi, Berikut Daftar Rincian Gaji PNS yang Naik 8 Persen

Keuangan | 30 Januari 2024, 17:55 WIB
Foto ilustrasi gaji PN. Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP ini, terdapat daftar terbaru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Dokumen yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu ini memuat daftar kenaikan gaji ASN yang signifikan, yakni sebesar 8 persen.

Tak hanya untuk ASN, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.

Berdasarkan perubahan gaji sebesar 8 persen, jika kita merujuk pada gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.

Baca Juga: 3 ASN Langgar Netralitas di Pandeglang Disanksi Penundaan Gaji Berkala Selama 1 Tahun

Untuk lebih memahami secara rinci mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini, berikut adalah daftar lengkapnya.

Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru Setiap Golongan

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Baca Juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 per Hari atau per Bulan? Ini Aturan KPU

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU