> >

Mulai 1 Februari, Tarif Penyeberangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik

Ekonomi dan bisnis | 30 Januari 2024, 06:20 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

Penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Baca Juga: Per 3 Februari Tiket Kereta Cepat Whoosh Terapkan Tarif Dinamis, Harga Mulai Rp150.000

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024). 

Ia menyampaikan, sejalan dengan penyesuaian tarif ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. 

Bagi ASDP, lanjut Shelvy, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

"Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni," ujarnya. 

Baca Juga: Pengumuman! Ada BLT Baru di Februari, Cairnya Sekaligus Rp600.000

"Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," tambahnya. 

Penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%.

Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. 

Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.

Para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.

Ia menuturkan, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa. 

Baca Juga: Menpan RB Minta ASN yang akan Dipindahkan ke IKN Diseleksi Ketat

Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

Berikut tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni yang berlaku 1 Februari 2024:

Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 84.800

* Bayi : Rp 4.000

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp85.000

* Golongan II : Rp 129.677

* Golongan III : Rp 187.853

* Golongan IV : 

 Kendaraan Penumpang : Rp 749.128

 Kendaraan Barang : Rp 491.800

Baca Juga: Profil Danacita yang Beri Pinjaman UKT ITB, Ada Nama Gita Wirjawan dan Eks CEO Indosat

* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928

Kendaraan Barang : Rp 904.923

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985

Kendaraan Barang : Rp 1.366.620

* Golongan VII : Rp 1.975.580

* Golongan VIII : Rp 2.619.845

* Golongan IX : Rp 3.998.920

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU