> >

LRT Jabodebek Ditetapkan jadi Objek Vital Nasional, Pengamanan Jalur hingga Depo Ditingkatkan

Ekonomi dan bisnis | 29 Januari 2024, 20:12 WIB
Pemerintah menetapkan LRT Jabodebek sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menetapkan LRT Jabodebek sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero). 

Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengatakan, pihaknya menyambut positif penetapan ini.

Mengingat LRT Jabodebek telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan. 

"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," kata Mahendro dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024). 

Ia menerangkan, proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak bulan Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Ingat, Mulai Hari Ini LRT Jabodebek Beroperasi Lebih Malam sampai Pukul 22.55 WIB

Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan.

Proses iti dilalukan oleh stakeholders terkait di antaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Hadirnya LRT Jabodebek selain berdampak bagi para penggunanya tentunya juga memliki dampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU