> >

Banyak Karyawan Mengeluh Potongan Pajak Jadi Lebih Besar, Begini Klarifikasi Ditjen Pajak

Keuangan | 27 Januari 2024, 10:25 WIB
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya mengenai banyaknya keluhan karyawan yang mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar atas gaji yang diterima pada bulan Januari. (Sumber: tribunnews.com)

"Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," kata Dwi.

Sebelumnya, banyak keluhan yang disampaikan pekerja terkait potongan PPh pasal 21 ini.

Di media sosial X, sejumlah netizen menyampaikan keluhan bahwa mereka mendapatkan potongan PPh 21 yang lebih tinggi.

"Potongan PPh21 makin makin ya bun. Ikhlas akutuh kalau pajak dipake beneran buat Negara," tulis akun @de*********.

"Astaga PPh21 gede bgt," keluhbakun lain, @vi********. 

Baca Juga: Usaha Karaoke hingga Spa Dapat Insentif, 10 Persen PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU