Hotman Paris Duga Ada Pejabat yang Tak Lapor Jokowi soal Besaran Pajak Hiburan
Ekonomi dan bisnis | 26 Januari 2024, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea mengungkapkan penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui besaran pajak hiburan 40%-75% di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia menduga, ada oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Jokowi terkait detil besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
"Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata Hotman Paris kepada media usai menemui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Ia menuturkan, tingginya pajak hiburan telah membuat para menteri juga terkejut.
Baca Juga: Hotman Ungkap Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40%-75%, Kini Bisa Pakai Tarif Pajak yang Lama
Setelah bertemu dengan Luhut dan Mendagri Tito Karnavian, mereka menilai kenaikan pajak itu tak masuk akal.
Apalagi di awal tahun ini sudah ada daerah yang menerapkan pajak hiburan hingga 75 persen. Namun kini, sudah ada Surat Edaran dari Mendagri yang menyatakan para kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada usaha jasa hiburan karaoke, diskotek, dan spa/mandi uap.
SE itu merujuk Pasal 101 UU HKPD, yang menyebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan. Yaitu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Hotman pun meminta Pemda untuk menaati SE tersebut. Sehingga pajak hiburan bisa kurang dari 40% atau kembali ke tarif lama. Menurutnya, tingginya pajak hiburan bisa membuat sektor pariwisata Tanah Air kalah saing.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40% atau Kembali ke Tarif Lama
"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Hal senada juga diungkapkan pedangdut Inul Daratista, yang memiliki usaha karaoke keluarga. Inul berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan segera dapat diselesaikan.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :