> >

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online, Bisa lewat HP

Keuangan | 25 Januari 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. 

Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.

Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

Baca Juga: Polemik Pajak Hiburan Tertentu, Ada Miskomunikasi antara Pengusaha dan Pemerintah?

2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.

10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Baca Juga: Jumlah Pelapor SPT Tahunan Meningkat, Kementerian Keuangan akan Memperkuat Sistem Pengawasan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU