Produsen Ban PT Hung-A PHK 1.500 Pegawai di Cikarang, Penjualan Menurun dan Pindah ke Vietnam
Ekonomi dan bisnis | 19 Januari 2024, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Produsen ban asal Korea Selatan yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, PT Hung-A, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 pekerjanya. Hal ini pertama kali diketahui publik lewat sejumlah unggahan di media sosial.
Salah satunya unggahan akun Instagram @bekasi.kita. Dalam video yang diunggah akun tersebut, terlihat para karyawan PT Hung-A yang tengah melakukan perpisahaan setelah mendapat pemberitahuan PHK dari perusahaan.
Sebagai informasi, PT Hung-A yang memiliki pabrik di Cikarang, Jawa Barat, memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan empat dan mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino membenarkan PT Hung-A akan memecat 1.500 pegawai dan menutup operasionalnya pada Februari 2024.
"Iya, 1.500-an di PHK," kata Sarino, Rabu (17/1/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Turut Kritik Kenaikan Pajak Hiburan Khusus, Hotman Paris: Terancam PHK Ribuan Karyawan!
Ia mengatakan proses PHK sudah dimulai sejak Selasa (16/1/2024). Sementara saat ini tengah dilakukan proses negosiasi antara pekerja dan perusahaan.
"Masih dalam proses perundingan," ujarnya.
Sarino menyebut PT Hung-A akan merelokasi pabriknya ke negara lain.
"Perusahaan tutup karena akan pindah ke Vietnam," ucapnya.
Sementara menurut Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto, perusahaan yang sudah beroperasi di tanah air sejak tahun 1991 itu melakukan PHK karena menurunnya omset perusahaan.
Penjualan ban PT Hung-A berkurang drastis karena tidak ada kepastian pemesanan dari pembeli.
"Alasan perusahaan tutup karena order (atau) pesanan berkurang drastis," ungkap Heru, Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menyampaikan, perusahaan dan pekerja telah melakukan komunikasi untuk membahas hak-hak yang akan didapatkan para mantan karyawan setelah di-PHK.
"Sedang dilakukan upaya penyelesaian ke arah musyawarah mufakat," ujarnya.
Baca Juga: Lazada Singapura PHK Ratusan Pegawai, Pesangon Lebih Rendah dari Shopee dan Grab
Pihaknya pun akan memastikan para mantan karyawan mendapatkan hak-hak mereka berdasarkan syarat kerja yang mengatur penutupan perusahaan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja.
Perjanjian itu dapat berupa peraturan perusahaan yang mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Selain itu, dapat berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com