> >

Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan Persyaratan Penerimanya Pakai HP, Klik di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 11 Januari 2024, 11:00 WIB
Foto ilustrasi cara cek bansos lewat ponsel atau HP. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mencairkan bantuan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Sembako dengan nilai Rp600.000. Pencairan ini dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.

Penerima manfaat program ini bisa menarik bantuan melalui ATM yang terhubung ke rekening mereka atau melalui PT Pos Indonesia setelah proses verifikasi.

Baca Juga: JK Soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Lahan Prabowo: Bagus, Minta Kesaksian Pak Jokowi

Program BPNT merupakan inisiatif pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan menyediakan bantuan sosial berupa Kartu Sembako.

Penyaluran bantuan ini menggunakan metode nontunai dengan kartu elektronik, bertujuan untuk efisiensi dan keakuratan penyaluran.

Baca Juga: Isu Politisasi Bansos, Bawaslu: Tidak untuk Kepentingan Pemilu

Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sembako berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.

Jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, penerima akan menerima total Rp600.000 untuk tiga bulan. Sedangkan melalui Himbara, penyaluran dilakukan untuk dua bulan dengan total Rp400.000.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Penyaluran Bansos Dilanjutkan: Dipantau Agar Tepat Sasaran

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk mengecek status sebagai penerima bansos BPNT, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih lokasi sesuai KTP Anda.
  3. Masukkan nama sesuai KTP.
  4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang tertera.
  5. Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan.

Baca Juga: Gibran Respons Polemik Bansos: Jangan Semua Dikaitkan Pilpres

Persyaratan Penerima Bansos BPNT

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT, yaitu:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
  2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang mendapat gaji minimal UMR.
  3. Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu, terdaftar di data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU