> >

Cara Cek BI Checking Sendiri di idebku.ojk.go.id, Simak Dampaknya pada Kesempatan Kerja

Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2024, 12:46 WIB
Halaman depan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan BI Checking di debku.ojk.go.id/Public/HomePage. (Sumber: OJK)

Untuk mengecek skor BI Checking, Anda dapat mengakses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan masuk ke https://idebku.ojk.go.id.
  2. Di halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
  3. Lengkapi semua informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
  4. Setelah mengisi data, klik tombol "Selanjutnya".
  5. Pastikan mengisi data registrasi dengan teliti dan lengkap.
  6. Lanjutkan dengan mengikuti prosedur yang diberikan untuk BI Checking.
  7. Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti KTP.
  8. Ikuti instruksi untuk mengunggah foto sesuai dengan ketentuan.
  9. Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK.
  10. Gunakan fitur "Status Layanan" di situs untuk mengetahui status permohonan Anda.
  11. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca Juga: Di Depan Para Kepala Desa, Jokowi Sebut Lebih Banyak Bangun Jalan Desa dibanding Jalan Tol

Memahami Indeks Skor BI Checking

Indeks skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, yang berarti memerlukan perhatian khusus dalam mengelola kredit mereka.

Menjaga skor BI Checking yang baik sangat penting untuk menjaga kesehatan finansial Anda dan untuk memastikan akses ke berbagai layanan keuangan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memonitor skor Anda dan mengelola keuangan dengan bijak.

Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024

  • Kredit Lancar: Menunjukkan kinerja pembayaran yang sangat baik, tanpa keterlambatan.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Menandakan adanya penunggakan pembayaran 1-90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar: Terjadi penunggakan pembayaran 91-120 hari.
  • Kredit Diragukan: Penunggakan pembayaran 121-180 hari.
  • Kredit Macet: Menunjukkan performa pembayaran yang sangat buruk dengan penunggakan lebih dari 180 hari.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU