Resmi, Berikut Panduan Cara Membuat Akun SSCASN CPNS 2024
Loker | 7 Januari 2024, 11:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tingginya antusiasme para pencari kerja menyambut peluang baru dari pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dalam pengumumannya, Jokowi mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka kesempatan untuk 2,3 juta formasi CPNS 2024.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari setkab.go.id.
Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi disiapkan khusus untuk para lulusan baru yang bersemangat memulai karier dalam sektor publik.
Presiden Jokowi menjelaskan, formasi tersebut akan ditujukan untuk sektor guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis, mengikuti kebutuhan yang mendesak.
Formasi tersebut tersebar di 270 ribu instansi pusat dan 483 ribu instansi daerah, memberikan peluang lebih luas bagi para calon pegawai negeri.
Selain pendaftaran CPNS 2024, pemerintah juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan total 1,6 juta formasi.
Baca Juga: Rekruitmen CPNS 2024 Terbuka untuk Fresh Graduate, Ada 690 Ribu Formasi
Pada tahap ini, pihak KemenPAN-RB berharap dapat mengangkat tenaga non-ASN yang hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan sebagai PPPK.
Proses pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan melalui laman SSCASN BKN yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id.
Oleh karena itu, calon pelamar yang belum memiliki akun harus mempersiapkan diri dengan membuat akun terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat akun SSCASN, sebagaimana diinformasikan melalui Indonesiabaik.id:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Lalu, klik "Lanjutkan"
- Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"
- Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Pilih "Jenis Kelamin"
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik "Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
- Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024, Berikut Syarat, Rincian Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV