Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP atau KK juga Berlaku di Warung Pengecer
Energi | 4 Januari 2024, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP atau KK juga berlaku di warung-warung atau pengecer.
Bukan hanya di tingkat pangkalan atau subpenyalur.
Ia menjelaskan, proses pembelian LPG 3 Kg di pengecer sama seperti di pangkalan.
Yaitu pembeli menunjukan KTP atau KK mereka, lalu diperiksa oleh penjual dalam basis data MyPertamina.
Jika sudah terdaftar, bisa langsung membeli gas melon tersebut.
Namun jika belum terdaftar, data pembeli akan dimasukan ke MyPertamina oleh penjual.
Kemudian transaksi pembelian bisa dilanjutkan.
"Jadi yang di pengecer apakah (pembelian) menggunakan tanda pengenal seperti KTP atau NIK, iya," kata Riva dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Tidak Daftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024, Ini yang akan Terjadi
Saat ini, pemerintah mengubah alokasi penjualan LPG 3 Kg menjadi 80% untuk pangkalan resmi Pertamina, kemudian 20% di pengecer.
Angka itu berubah dari tadinya 70% di pangkalan, 30% di pengecer.
Sehingga saat ini pasokan gas melon di pangkalan jadi lebih banyak.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pembagian itu akan diubah lagi secara bertahap.
Pemerintah akan mengurangi alokasi LPG 3 Kg di pengecer menjadi hanya 5%-10%.
Alasannya, karena transaksi pembelian di pangkalan lebih mudah terdata oleh MyPertamina.
Sehingga pemerintah semakin mudah mengetahui siapa saja yang membeli gas melon.
Hal ini bertujuan memuluskan rencana pemerintah mengubah skema subsidi gas melon.
Dari tadinya subsidi barang, menjadi subsidi by name by address atau subsidi untuk orang yang berhak membeli gas melon.
Baca Juga: Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Enggak Ada Apa-apanya Dibanding Jalan Desa
"Masyarakat yang membeli di pengecer tidak perlu (beli) di pangkalan, kan harus terdaftar juga NIK-nya. Jadi ada 20 persen ini untuk fleksibilitas yang terjadi di lapangan," ujar Tutuka.
"Nanti kita mengusulkan ke 5 persen atau 10 persen. Tidak tahun ini, kita lihat dulu evaluasi dari yang sekarang ini," lanjutnya.
Tutuka menegaskan, warung atau pengecer akan tetap mendapat jatah LPG 3 kg untuk dijual.
Karena masih banyak daerah terpencil yang kesulitan mengakses elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Mungkin tidak (disetop), karena di daerah remote itu sulit juga, daerah remote itu tidak bisa 100 persen (disetop). Mungkin kita lihat dulu di daerah-daerag remote itu, enggak banyak sih yang remote, tapi perlahan-lahan kita capai ke sana," terangnya.
Baca Juga: Jokowi soal BLT El Nino Rp400.000: Memang BLT Khusus, Tidak Semuanya Dapat
Sejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkan pemerintah dan Pertamina, jika warung kecil atau pengecer tetap menjual LPG 3 kg tanpa pembeli menunjukkan KTP.
Seperti yang terjadi di salah satu warung di perumahan warga di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor.
Warga perumahan masih bisa membeli gas melon tanpa harus bawa KTP atau KK.
Robi, si penjual, mengaku sudah mendengar sekilas aturan tersebut.
Namun belum mendapatkan sosialisasi secara resmi dari pangkalan tempat ia biasa membeli.
"Udah denger-denget sekilas, tapi belum tahu detilnya. Lagian ribet kalau harus nyatetin KTP tiap orang dateng beli gas," ujarnya kepada Kompas.tv, Kamis (4/1).
Baca Juga: OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017
Robi mengaku hanya menjual gas melon sedikit, sekitar 4-5 tabung per hari.
Sehingga menurutnya dia tidak perlu mencatat data pembeli dan mendaftarkannya ke MyPertamina.
"Saya jual tabung cuma sedikit. Enggak tiap hari orang gasnya habis terus beli ke saya," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :