> >

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Mekanisme Pemotongannya

Keuangan | 29 Desember 2023, 23:05 WIB
Ilustrasi pelaporan pajak penghasilan (PPh). (Sumber: Kontan.co.id)

Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar. 

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta. 

Baca Juga: BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, kalau Tidak Bisa Kena Kenaikan Tarif PPh

Lantas bagaimana contoh mekanis pemotongannya?

Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21

Dalam beleid tersebut dijelaskan pula bagaimana contoh mekanisme pemotongannya. Contohnya sebagai berikut:

Tuan R yang berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak  K0) menerima penghasilan dalam setahun pada 2024 sebesar Rp120 juta. 

Namun, karena ada pengurangan biaya jabatan sebesar Rp6 juta (5% x Rp120 juta) dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100 ribu x 12), maka penghasilan neto setahun Tuan R sebesar Rp112,8 juta.

Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun sebesar Rp58,5 juta, maka diperoleh penghasilan kena pajak setahun Tuan R adalah Rp54,3 juta.

Nah, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka Tuan R dikenakan tarif sebesar 5% lantaran memiliki penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 60 juta. Maka, PPh Pasal 21 setahun Tuan R adalah sebesar Rp 2.715.000 ( 5% x Rp 54,3 juta).

Tuan R dikenakan tarif sebesar 5% lantaran memiliki penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp60 juta. Maka, PPh Pasal 21 setahun Tuan R adalah sebesar Rp 2.715.000 ( 5% x Rp54,3 juta).

Dengan pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukakan pada Januari hingga November 2024 menggunakan tarif efektif, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Desember 2024 adalah sebesar Rp515 ribu. 

Baca Juga: Penerimaan Negara dari PPN dan PPH Naik Jelang Lebaran | BTALK

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU