> >

Panduan Daftar Subsidi LPG 3 kg, Syarat dan Prosedur untuk Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2023, 16:00 WIB
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) melakukan sidak ke SPPBE di Pendungan Denpasar Bali untuk memonitor pasokan LPG Subsidi 3 Kg di wilayah Bali. (Sumber: Dok. Pertamina)

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Cara Mendaftar Subsidi LPG 3 kg

Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg yang ada di sekitar Anda.
  2. Beritahukan kepada pihak penyalur bahwa Anda ingin mendaftar untuk pembelian LPG 3 kg.
  3. Siapkan dan tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Anda kepada pihak pangkalan.
  4. Pihak pangkalan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.
  5. Setelah Anda terdaftar, Anda dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK Anda.

Baca Juga: Kronologi Insiden Meledaknya Tabung Gas LPG di Kios Pasar Cisarua Bogor

Batas Akhir Pendaftaran

Pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023. Pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu ini agar dapat terus menikmati subsidi LPG.

Kebijakan pendaftaran subsidi LPG 3 kg ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran ini, Anda akan dapat terus memanfaatkan fasilitas subsidi LPG. Jangan lupa untuk mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU