Panduan Daftar Subsidi LPG 3 kg, Syarat dan Prosedur untuk Masyarakat
Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2023, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dalam langkah strategis ini, mewajibkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk setiap pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi LPG hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan data tercatat yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran yang dirancang untuk menjadi mudah dan cepat ini dapat dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023
Hanya dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), masyarakat sudah dapat mendaftarkan diri untuk pembelian gas subsidi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengendalikan pengeluaran subsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat. Berikut cara melakukan pendaftaran subsidi LPG 3 kg.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 kg Wajib Menggunakan KTP
Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024
Kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan distribusi subsidi LPG tepat sasaran.
Pendaftaran subsidi LPG 3 kg terbuka untuk beberapa golongan, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV