Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2023, 13:52 WIBWajib pajak ini merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Hal ini artinya semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan NIK mereka dengan NPWP.
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
1. Kunjungi laman pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
3. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Login".
4. Pilih menu "Profil" dan kemudian "Data Profil".
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
6. Lakukan validasi NIK dengan mengklik tombol “Validasi”.
7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
8. Logout dan coba masuk kembali menggunakan NIK.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV