> >

Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2023, 13:52 WIB
Sanksi jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP (Sumber: Kompas.com)

Wajib pajak ini merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Hal ini artinya semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan NIK mereka dengan NPWP.

Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

1. Kunjungi laman pajak.go.id.

2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.

3. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Login".

4. Pilih menu "Profil" dan kemudian "Data Profil".

5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

6. Lakukan validasi NIK dengan mengklik tombol “Validasi”.

7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.

8. Logout dan coba masuk kembali menggunakan NIK.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU