> >

Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 30 Juni 2024. (Sumber: Indonesia.go.id)

Wajib pajak ini merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dwi menegaskan bahwa semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan NIK mereka dengan NPWP.

Baca Juga: Samsat Keliling Bantu Wajib Pajak Untuk Melakukan Pembayaran

Pemadanan NIK-NPWP adalah kewajiban bagi wajib pajak. Dwi Astuti memperingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan | SINAU

  1. Kunjungi laman pajak.go.id.
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
  3. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Login".
  4. Pilih menu "Profil" dan kemudian "Data Profil".
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  6. Lakukan validasi NIK dengan mengklik tombol “Validasi”.
  7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
  8. Logout dan coba masuk kembali menggunakan NIK.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU