> >

Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 30 Juni 2024. (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Batas waktu yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2023 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2024.

Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan amendemen dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga: Cara Cek Pelat Nomor secara Online untuk Status Pajak dan Kepemilikan

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai dari 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyatakan bahwa hingga Desember 2023, sekitar 82,52 persen total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.

Dwi Astuti menambahkan, dari total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan sisanya, yakni 3,80 juta, dilakukan oleh wajib pajak secara langsung.

Baca Juga: Viral Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah dengan Saldo di Atas Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Kelompok yang Wajib Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi adalah kelompok yang diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU