Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal
Ekonomi dan bisnis | 9 Desember 2023, 17:00 WIBSejak 2017, OJK juga menghentikan kegiatan operasional 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
Baca Juga: Janji Cak Imin Bakal Berantas Pinjol dan Judi Online: Kekuasaan Presiden Bisa Atasi Keadaan Ini
Mengutip dari laman resmi OJK, berikut tips agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitas Pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Anda bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Pasalnya, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Diminta Jokowi Genjot Penyaluran Kredit UMKM, Bos BRI: Perbanyak KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :