> >

Komisi II DPR Minta Kebijakan Honorer Kerja 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Segera Direalisasikan

Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum direalisasikan secara nyata di lapangan.

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” kata Junimart saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, akhir pekan lalu, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (4/12/2023).

Ia menyampaikan, saat ini ada jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun sedang menunggu keadilan. Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit, bahkan ditemukan di beberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru dan Kesehatan 2023, Ini Link dan Cara Ceknya

Ia menilai jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja, tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius. Seperti tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” ujarnya.

Ia juga membahas soal dugaan mafia tenaga honorer yang mengambil kesempatan dalam penerimaan seleksi pegawai sipil negara tersebut, CPNS maupun Calon PPPK.

Menurutnya, praktik mafia tenaga honorer bermunculan seiring dibukanya penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik formasi CPNS maupun PPPK. Terlebih akan adanya penghapusan tenaga honorer sehingga urgensi untuk lolos seleksi tes di tahun ini semakin meningkat.

Baca Juga: Azwar Anas dan Nadiem Makarim Atur Strategi Kejar Target 1 Juta Guru PPPK Hingga 2024

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU