> >

Di Kasus Cukai, Pemerintah Sebut Sanksi Denda Lebih Jera Dibanding Pidana

Ekonomi dan bisnis | 28 November 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara baru saja diterbitkan pada 22 November 2023. (Sumber: Kompas.com)

Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai dinilai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif," lanjut isi PP 54/2023. 

Selanjutnya di Pasal 7 dijelaskan, dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran, maka penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU