Di Kasus Cukai, Pemerintah Sebut Sanksi Denda Lebih Jera Dibanding Pidana
Ekonomi dan bisnis | 28 November 2023, 15:45 WIBPenerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai dinilai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif," lanjut isi PP 54/2023.
Selanjutnya di Pasal 7 dijelaskan, dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran, maka penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :