Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Bisa secara Online Pakai HP
Keuangan | 22 November 2023, 09:00 WIBJika sudah, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.
Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : samsatdigital.id