> >

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Bisa Berlaku 5 atau 10 Tahun

Ekonomi dan bisnis | 17 November 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi menerbitkan Visa Diaspora yang bisa berlaku 5 atau 10 tahun. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia,” kata Silmy.

Sebagai informasi, Diaspora Indonesia saat ini berjumlah sekitar 6 juta orang dan tersebar di 18 negara, yakni Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Baca Juga: Ini Penyebab Sulitnya Dokter Diaspora Kembali ke Indonesia | Rosi

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU