> >

Kemenhub: Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Perlu Revisi UU Penerbangan

Ekonomi dan bisnis | 14 November 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan menyatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat bisa dilakukan jika ada revisi Undang-Undang Penerbangan. (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan menyatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat bisa dilakukan jika ada revisi Undang-Undang Penerbangan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, UU Penerbangan adalah dasar hukum penerapan TBA saat ini. 

"Itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi Undang-Undang. Kalau revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tetapi legislatif," kata Adita di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (13/11/2023).

Ia menyampaikan, penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebenarnya untuk melindungi maskapai dan konsumen. 

"Karena kalau dibaca di Undang-Undang yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi membebani masyarakat. Jadi, ada koridornya itu, kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," ujarnya. 

Baca Juga: Tiket Kereta untuk Libur Natal Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya Lewat Aplikasi Access by KAI

Adita menyebut pihak Kemenhub belum menerima surat resmi terkait permintaan revisi atau penghapusan TBA, baik dari asosiasi atau maskapai. Jika Kemenhub sudah menerimanya, pasti akan segera ditindaklanjuti. Termasuk berdiskusi dengan pihak asosiasi industri penerbangan. 

"Kalau revisi tarif batas atas pasti harus memenuhi beberapa faktor. Jadi, itu yang tentunya juga terus didiskusikan bersama asosiasi-asosiasi nantinya. Kami juga butuh surat resmi datang dari asosiasi atau maskapai, terus terang kami belum terima surat resmi sampai saat ini," tuturnya. 

"Makanya hal-hal itu kami kan sebagai regulator menindaklanjuti sesuatu harus berdasarkan hitam di atas putih," tambahnya. 

Ia menekankan bahwa Kemenhub harus menjaga kepentingan semua para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terbang Jakarta-Solo PP Pakai Bioavtur Minyak Sawit, Diklaim Pertama di Dunia

"Jadi, kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan di penerbangan tetap terjaga. Kemudian Undang-Undang ditetapkan begitu juga kan dulu pertimbangannya agar semua kepentingan terwakili," jelasnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan dihapusnya tarif batas atas, pentapan harga tiket pesawat akan diserahkan kepada mekanisme pasar. 

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga: Catat! CASN yang Mundur Setelah Dinyatakan Lulus, Tak Bisa Ikut Seleksi Periode Berikutnya

Denon mengaku saat ini industri penerbangan Indonesia sedang dalam kesulitan. Meski minat masyarakat untuk naik pesawat meningkat pasca pandemi, industri dihadapkan pada masalah tingginya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon.

Ia menyebut, kalau harga tiket pesawat diserahkan ke mekanisme pasar tidak ada aturan yang dilanggar. Karena harga tiket batas atas sudah dihapus. 

Jika TBA tetap dilaksanakan, INACA meminta pengawasan terhadap penerapannya diperketat.

Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024

"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," jelasnya. 

Menurut Denon, INACA mengusulkan penghapusan TBA untuk mempercepat pemulihan bisnis penerbangan nasional. Maskapai butuh keleluasaan mengatur harga tiket agar bisa terus menjalankan bisnisnya. 

"Kami upaya dulu saja kepada pemerintah karena sulit buat kami untuk menurunkan nilai tukar mata uang dolar AS, sulit buat kami untuk melakukan penurunan harga avtur. Tentu, salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, yang sedang tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA," terangnya. 

 

Di kesempatan yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di daerah tertentu, agar harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH untuk Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Per Orang

Kemungkinan besar, hal itu diterapkan di Indonesia bagian Timur.

"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ungkap Budi kepada media di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11).

Penurunan TBA ini, lanjutnya, dapat menghilangkan disparitas harga di daerah tertentu sehingga masyarakat yang kini daya belinya terbatas mampu untuk membeli tiket pesawat. 

"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," ucapnya.

Baca Juga: OJK Larang Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Melebihi Jumlah Pinjaman Nasabah, Ini Aturan Lengkapnya

Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah melemah akibat kondisi ketidakpastian global seperti konflik antara Hamas dan Israel.

Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada di level Rp 15.800 per dollar AS. Oleh karenanya, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali penetapan TBA dan TBB tarif pesawat. 

"Kita ini kan enggak bisa melihat one side, kita harus melihatnya 360 derajat terhadap satu permasalahan. Kita lihat dunia penerbangan memang sangat terdampak, masyarakat juga daya beli terbatas. Lalu, pemerintah dengan fiskal yang diberikan ini tidak mudah membuat satu solusi secara directly. Oleh karenanya, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini," tegasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara, Kompas.tv


TERBARU