Menaker Pastikan Upah Minimum Pekerja Tahun 2024 Naik, Begini Formulanya
Ekonomi dan bisnis | 11 November 2023, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum pekerja atau buruh naik pada tahun 2024.
Kepastian kenaikan upah minimun 2024 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang terbit pada Jumat (10/11/2023).
Ida menyebut, kenaikan upah minimum tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat (10/11/2023)
Ida menyatakan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Ida, formula UM tahun 2024 mendatang mencakup tiga variabel, di antaranya:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca Juga: Menkes Budi soal Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19: Itu Kejadian di Awal, Ada Pembelian Harus Cepat
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya.
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Tak hanya itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.
Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok
"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.
Ida menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
Dia pun meminta para gubernur dan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP tersebut.
"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker.
Ida memastikan, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan terdorong membuka lapangan kerja.
Selain itu, menurut Ida, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
PP tersebut, kata Ida, juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkap Ida.
Tak hanya kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi industri, PP Pengupahan turut mencegah kesenjangan upah antarwilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya dilansir dari Tribunnews.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews, Antara