> >

Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK

Keuangan | 8 November 2023, 15:59 WIB
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Cara klaim JHT online via aplikasi JMO 

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, 
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi "Klaim JHT" 
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya” 
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya” Cek kembali data kepesertaan 
  • Jika data sudah benar, klik “Sudah” Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar 
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya” Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya” 
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. 
  • Jika sudah, klik “Konfirmasi” Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

3. Cara klaim JHT di kantor cabang 

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas 
  • Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan scan QR Code 
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim 
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar 
  • Unggah dokumen persyaratan 
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut, sampai dengan proses wawancara selesai 
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

4. Cara klaim JHT melalui Bank kerja sama (SPO) 

  • Datang langsung ke bank SPO sesuai jam operasional kantor layanan 
  • Sampaikan kepada petugas bank tentang keperluan Anda mengajukan klaim JHT 
  • Berikan fotokopi dokumen persyaratan klaim, dengan menunjukkan berkas asli Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas Jika sesuai, Anda akan melakukan sesi wawancara 
  • Setelah proses pengajuan selesai, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU