> >

Tegas! Kementerian Investasi Sudah Cabut Izin Usaha Hotel Sultan di Senayan

Properti | 20 Oktober 2023, 23:30 WIB
Setelah lahannya dieksekusi oleh pemerintah, kini izin usaha Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, juga telah dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Sumber: sultanjakarta.com)

Selain tamu yang menginap di kamar, masih ada juga kontrak yang harus diselesaikan pihak hotel dengan tamu yang memesan tempat di Hotel Sultan untuk menggelar sejumlah acara. 

Hamdan menyebut mereka sudah memesan tempat sejak jauh-jauh hari. 

"Operasional hotel masih berjalan, saya bilang jalan aja terus. Karena agenda acara ini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan," ujarnya. 

Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memberikan komitmen kepada tamu yang selama ini sudah terikat kontrak untuk terus dilaksanakan. Jadi itu prinsipnya," imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Utomo menyampaikan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut soal nasib karyawan Hotel Sultan dengan Indobuildco. 

Ia menjelaskan, GBK berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), yang punya pengalaman mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengambilalih TMII dari Keluarga Soeharto dan kini dikelola oleh Kemensetneg. 

"Nasib karyawan ini adalah hal-hal teknis, apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg di sini ada pak Sesmen punya pengalaman-pengalaman seperti Taman Mini contohnya," tuturnya dalam konferensi pers di kawasan GBK, Rabu (4/10). 

Baca Juga: Bahlil Harap Presiden Terpilih Lanjutkan Hilirisasi: Kalau Tidak Bahaya, Bisa Kembali ke Zaman VOC

"Bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco tapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah juga menyebut nasib karyawan dan tamu Hotel Sultan masih bisa dibicarakan. 

"Dengan ini kita berharap Indobuildco bisa paham, kita sih berharap ada penyelesaian yang baik-baik. Dikosongkan (Hotel Sultan), kemudian nanti (nasib) karyawan bisa dibicarakan, penghuni (tamu) hotel yang ada sekarang bisa dibicarakan mungkin ada yang nyewa menginap sehari, dua hari, tiga hari penghuni hotel ini ya bisa kita bicarakan," jelasnya. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU