Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor dari Pedagang Luar Negeri
Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2023, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi e-commerce Shopee yang sudah menghentikan praktik cross border, atau penjualan barang impor langsung dari pedagang di luar negeri.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut, langkah Shopee turut membantu UMKM di Indonesia.
"Shopee udah enggak impor lagi dia, tapi dia kan menjual produk lokal. Itu membantu UMKM, tinggal sekarang (pedagang) Tanah Abangnya ayok respons. Segera ikutan Shopee kan gitu. Jangan enggak ikut, kan dia udah enggak barang luar lagi, barang dari kita UMKM," kata Zulkifli kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Ia menilai, digitalisasi dalam perekonomian sudah tak bisa dihindari. Termasuk dalam perdagangan. Ia mendorong agar para pedagang konvensional, termasuk di Tanah Abang, juga ikut berdagang secara online.
Baca Juga: Kemenkop UKM Sayangkan TikTok Kurang Sosialisasi Penutupan TikTok Shop, Pengguna Kebingungan
"Kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital, itu zaman kok. Saya bilang teman-teman di pasar Tanah Abang, sayur saja online sekarang, apalagi pasar-pasar yang jual barang komersial, pakaian, sepatu, itu kan harus juga mengikuti selain offline, online," ujarnya.
Pernyataan Zulhas ini menanggapi permintaan pedagang Tanah Abang, yang meminta e-commerce selain TikTok Shop, seperti Shopee dan Lazada juga ikut ditutup.
Hal senada ia sampaikan saat meninjau para pedagang di ITC Cempaka Mas Jakarta. Ia mengatakan pedagang harus melek digital. Zulhas bilang, pemerintah juga akan membimbing UMKM yang ingin berjualan online.
"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ucapnya di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10).
Baca Juga: Zulhas Ajak Pedagang Tanah Abang Mulai Jual Barang di E-Commerce, Buntut Perubahan Konsumen
"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online," sambungnya seperti dikutip dari Antara.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/10) lalu.
Baca Juga: Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk yang Dijual Langsung dari Luar Negeri
Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.
Baca Juga: Sejumlah Produsen Tertarik Ikut Lelang 500.000 Rice Cooker yang akan Digelar Pemerintah
Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV