Zulhas Ajak Pedagang Tanah Abang Mulai Jual Barang di E-Commerce, Buntut Perubahan Konsumen
Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2023, 15:06 WIBTindakan ini diambil setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang membatasi platform social commerce hanya untuk promosi barang dan jasa serta melarangnya untuk menyediakan transaksi pembayaran.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Jualan di Media Sosial
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV