Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!
Keuangan | 9 Oktober 2023, 16:31 WIBApabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.
Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius
Cara Cek BI Checking
-
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
-
Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
-
Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
-
Isi nomor KTP Anda
-
Klik "Selanjutnya".
-
Masukkan data registrasi secara lengkap.
-
Isi proses BI Checking.
-
Unggah dokumen file KTP.
-
Unggah foto diri sesuai instruksi.
-
Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
-
Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
-
OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Baca Juga: Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP
Berikut rincian Skor BI Checking:
-
Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
-
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
-
Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
-
Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
-
Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV