> >

Info Lowongan PTN: Unpad Buka 109 Formasi CPNS Dosen 2023

Loker | 28 September 2023, 15:00 WIB
Foto ilustrasi kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini membuka pintu peluang bagi calon dosen dengan mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen untuk tahun 2023. (Sumber: unpad.ac.id)

Baca Juga: 10 Kementerian/Lembaga yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak, Mana Saja?

Jenjang S3

  • Prodi S3 Ilmu Administrasi Bisnis
  • Prodi S3 Ilmu Komunikasi
  • Prodi S3 Ilmu Sastra

Prodi Spesialis

  • Prodi Spesialis Ilmu Bedah Mulut
  • Prodi Spesialis Ilmu Penyakit Mulut
  • Prodi Spesialis Psikiatri
  • Prodi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi

Jenjang Profesi

  • Profesi Dokter
  • Profesi Dokter Gigi

Untuk menjadi pelamar CPNS Dosen Unpad 2023, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi, sesuai dengan Pengumuman Kemdikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023.

Baca Juga: Update Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1-S2

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kriteria usia:
    • Lulusan S-2/Spesialis: 18 tahun 0 bulan 0 hari hingga 35 tahun 0 bulan 0 hari.
    • Lulusan S-3/Subspesialis: 18 tahun 0 bulan 0 hari hingga 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Berikut dalam Pendaftaran CPNS 2023, Bisa Gagal Ikut Seleksi!

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU