PPPK Kementerian PUPR 2023: Sediakan 3.027 Formasi, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar
Loker | 26 September 2023, 13:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika ditotal, Kementerian PUPR membuka lowongan PPPK 2023 sebanyak 3.027 formasi.
Rinciannya adalah 3.019 formasi untuk tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Kabar baiknya, PPPK 2023 Kementerian PUPR ini dapat dilamar oleh lulusan SMK dan SMA jurusan IPA.
Ada 110 formasi PPPK Kementerian PUPR yang dibuka untuk lulusan SMK dan SMA.
Mereka akan mengisi jabatan Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang akan ditempatkan di sejumlah unit kerja Kementerian PUPR.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Mengatasi Masalah Data Diri Tak Sesuai saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar PPPK Kementerian PUPR formasi lulusan SMA-SMK adalah sebagai berikut:
- SMK Teknik Alat Berat
- SMK Teknik Pemesinan
- SMK Teknik Mekanik Industri
- SMK Teknik Geomatika
- SMK Teknik Geospasial
- SMK Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan
- SMK Konstruksi Jalan dan Jembatan
- SMK Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- SMA IPA
Rincian Tugas Pemula-Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR 2023
- Melakukan kompilasi peta jaringan jalan/data dokumen perencanaan wilayah/data kondisi jalan dan jembatan/dan data lainnya,
- Menyiapkan instrumen survei
- Melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan yang terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
- Membuat laporan-laporan berkala progres pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV