> >

Update Instansi Pusat dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS PPPK 2023 Lulusan SMA/SMK di SSCASN

Loker | 25 September 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi penjaga tahanan Kemenkumham. Ini rincian formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK (Sumber: Tribunnews)

3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

4. Kementerian Pertanian

Selain instansi pusat di atas, formasi PPPK 2023 di instansi daerah/pemkab dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 Lengkap untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Syarat Pendaftarannya

Tata Cara Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Lulusan SMA/SMK

1. Daftar Akun

  • Pelamar membuat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • dengan mengisi NIK, no. KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no. handphone, email, password akun SSCASN, dan pertanyaan pengaman.
  • Unggah foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Daftar Formasi

  • Pelamar melakukan log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  • Pelamar melengkapi data diri yang valid;
  • Pelamar memilih instansi yang diminati dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
  • Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  • Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
  • Simpan data yang telah diperiksa pada “Resume Pendaftaran” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
  • Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

Baca Juga: Hindari Kesalahan Berikut dalam Pendaftaran CPNS 2023, Bisa Gagal Ikut Seleksi!

4. Seleksi Kompetensi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ditentukan oleh Panselnas dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi yang disusun oleh Panselnas Pengadaan ASN.

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Batas Pendaftaran CPNS dan PPPK sampai 9 Oktober 2023, jika Alami Kendala Hubungi Nomor BKN Ini

5. Pengumuman Hasil Akhir

  • Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Menteri secara terbuka berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua Panselnas.
  • Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
  • Dalam hal Panitia Seleksi menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar, Panitia Seleksi melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
  • Panitia Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
  • Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU