Link PDF Formasi PPPK Teknis Kemenkeu 2023 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji Sampai Rp10 Juta!
Loker | 24 September 2023, 12:00 WIBSementara itu, gaji jabatan Terampil-Arsiparis sebesar Rp6,3 juta hingga Rp8,5 juta. Anda bisa cek gaji PPPK Teknis Kemenkeu 2023 selengkapnya di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Info Penerimaan CPNS Hari Ini, Ada Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK
Syarat PPPK Teknis Kemenkeu 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Download PDF dan Ketentuannya
- paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Keuangan;
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Link PDF Formasi PPPK Kemenkeu 2023 bisa Anda unduh di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV