> >

Jokowi Respons soal TikTok Shop: Mestinya Ini Sosmed Bukan Ekonomi Media, Aturan Baru Disiapkan

Ekonomi dan bisnis | 23 September 2023, 13:13 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut regulasi tentang TikTok Shop masih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut regulasi tentang TikTok Shop masih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.

Jokowi menyebut perdagangan elektronik membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Penjelasan itu disampaikan oleh Jokowi saat melakukan peninjauan di Penajam Paser Utara, Sabtu (23/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan tindak lanjut terkait Tiktok Shop masih disiapkan karena itu lintas sektoral.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian, dan ini baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” tuturnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar.”

Jokowi mengakui bahwa keberadaan TikTok Shop tersebut mengakibatkan penjualan di sejumlah pasar anjlok.

Baca Juga: Bantah Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan: Saya Tidak Mengemis 'Gift' di Tiktok

“Beberapa pasar sudah mulai anjlok, menurun, karena serbuan... Mestinya dia ini kan sosial media, bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur.”

“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdaganga, yang lain-lain sudah rampung, kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Tiktok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, izin untuk TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).

TikTok, lanjut dia, sudah mematuhi aturan izin operasi, sehingga  pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja.

Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.

Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop.

Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok. Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran penghabisan stok barang.

Baca Juga: Dieksploitasi Lewat Live TikTok, Bagaimana Nasib Anak Panti Asuhan Medan?

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," kata Budi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU