Rincian Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 untuk D3, S1 dan S2, Ini Besaran Gajinya
Loker | 22 September 2023, 13:15 WIB4. Terampil - Asisten Perisalah Legislatif
Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Perkantoran; D-III Sekretari/ Kesekretariatan; D-III Administrasi Publik; D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen; D-III Manajemen Administrasi; D-III Manajemen Perkantoran
Gaji: Rp. 2.301.800 – Rp. 5.003.800
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Akun SSCASN setelah Daftar CPNS dan PPPK 2023 jika Lupa atau Rusak
Persyaratan
1. Kebutuhan Umum:
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
- Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
- Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Magister (Strata Dua/S-2);
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2023 Khusus dan Umum, Ini Link Download PDF Juknis serta Syaratnya
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Pelamar penyandang disabilitas membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit
- Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
- Selanjutnya pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari: a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
- Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV