> >

Simak! Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2023, Mulai Pendaftaran Akun hingga Seleksi Kompetensi

Loker | 21 September 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi dari situs pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023. Tahapan seleksi PPPK Guru 2023. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai kemarin Rabu (20/9/2023) dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Pada penerimaan PPPK tahun ini terdapat tiga jenis formasi PPPK, yaitu Formasi Guru, Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis

Baca Juga: Ada 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi

Bagi Anda yang hendak mendaftar untuk PPPK Guru 2023, penting untuk mengetahui tahapan seleksi agar persiapan makin matang.

Tahapan Seleksi PPPK Guru 2023

1. Pendaftaran Akun SSCASN

Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar PPPK Guru 2023 adalah melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pendaftaran akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga yang ada di KK.

Pelamar juga harus melengkapi formulir, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, email, password. KTP dan swafoto juga dibutuhkan untuk proses validasi.

Baca Juga: Lowongan Formasi 2.200 PPPK di Pemprov Jateng, Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id

2. Penentuan Prioritas

Sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK Guru masuk ke dalam kategori prioritas (P). Terdapat empat kategori dengan ketentuan masing-masing.

P1 wajib mendaftar sampai resume, P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka. Sedangkan P4 bisa mendaftar saat formasi untuk P4 tersedia. 

P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk tenaga honorer (THK II). Pada tahapan ini akan ada konfirmasi dari peserta.

3. Pilih Formasi

Setelah itu pelamar harus melengkapi data yang tersedia, lalu memilih jenis seleksi PPPK guru dan pendidikan sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik) dan jabatan.

Peserta juga harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, sesuai dengan ketentuan dari formasi yang dipilih.

Peserta dapat mencetak Kartu Pendaftaran apabila semua data dan dokumen telah diisi.

4. Seleksi Administrasi

Panitia SSCASN akan melakukan verifikasi data peserta. Pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi

Sementara pelamar yang tidak lulus dapat melakukan sanggahan sesuai jadwal masa sanggah.

Baca Juga: Ada 8 Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

5. Seleksi Kompetensi

Ada dua seleksi yang harus dilakukan, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Peserta bisa mengikuti SKB jika lulus SKD.

Peserta P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2023. 

Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Dan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, akan melakukan pemberkasan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU