Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya
Loker | 20 September 2023, 22:27 WIB2. Ahli Pertama – Dokter Gigi
- Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
- Profesi Dokter Gigi
- Jumlah Formasi: 1
- Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun sebagai dokter gigi, diutamakan telah menjadi Tenaga Non ASN baik Pusat maupun Daerah atau Dokter Nusantara Sehat, memiliki sertifikasi BLS/BCLS, menguasai sistem four-handed dentistry
3. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut
- Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Kesehatan Gigi / Keperawatan Gigi / Terapis Gigi dan Mulut
- Jumlah Formasi: 1
- Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun dibidang kesehatan/keperawatan gigi, menguasai sistem four-handed dentistry.
4. Terampil – Asisten Apoteker
- Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
- Kualifikasi Pendidikan: D-III
- Jumlah Formasi: 1
- Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dibidang farmasi.
Baca Juga: Catat! Ini 20 Instansi yang Paling Banyak Dilamar pada Seleksi CPNS, Mana yang Paling Sepi Peminat?
Formasi Khusus PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023
1. Ahli Pertama – Apoteker
- Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
- Kualifikasi Pendidikan: Profesi Apoteker
- Jumlah Formasi:1
- Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dibidang farmasi.
2. Terampil – Perawat Umum
- Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
- Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan
- Jumlah Formasi: 2
- Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun dibidang keperawatan, diutamakan memiliki sertifikasi BLS/BTCLS.
3. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan
- Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
- Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Laboratorium Medis / Analis Kesehatan
- Jumlah formasi:1
- Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun di laboratorium kesehatan, memiliki sertifikat kompetensi phlebotomy.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari: a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
- Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Link Daftar dan Formasi CPNS-PPPK 2023 Lulusan S1, Cek di sscasn.bkn.go.id
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV