Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya
Loker | 20 September 2023, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Melansir dari Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, pada tahun alokasi kebutuhan Calon PPPK di Kementerian ini sejumlah 90.
Adapun rinciannya, 41 formasi tenaga teknis, 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.
Untuk PPPK tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023, ada 5 formasi umum dan 4 formasi khusus yang dibutuhkan.
Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.
Sedangkan formasi umum bagi yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Dalam pengumuman yang dirilis Kemensetneg, juga disebutkan gaji atau penghasilan yang akan diperoleh PPPK Tenaga Kesehatan yakni hingga mencapai Rp10.963.320.
Berikut adalah formasi Tenaga Kesehatan yang dibuka pada PPPK Kemensetneg 2023, disertai besaran gaji hingga kualifikasi pendidikan:
Formasi Umum PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023
1. Ahli Pertama – Dokter Umum
- Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter
- Jumlah Formasi: 2
- Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun sebagai dokter umum. diutamakan telah menjadi Tenaga Non ASN baik Pusat maupun Daerah atau Dokter Nusantara Sehat, memiliki sertifikasi ACLS dan ATLS, diutamakan pengalaman kerja IGD/RS.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV