Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir
Perbankan | 20 September 2023, 12:18 WIBBaca Juga: Diperiksa Soal Promosi Judi Online Selama 6 Jam, Wulan Guritno: Senang Diberi Ruang Klarifikasi
Budi menambahkan, pemblokiran rekening bank terkait judi online ini menjadi salah satu upaya Kemkominfo untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kemkominfo