Bahlil Janji Pemerintah Perhatikan Hak Kesulungan atau Hak Waris Warga Rempang
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan tetap memenuhi hak kesulungan warga Rempang yang sudah turun-temurun menempati pulau itu, yang terdampak Rempang Eco City.
Hak kesulungan adalah hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.
"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin menzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik," kata Bahlil saat menemui warga Rempang, Senin (18/9/2023).
Namun, untuk warga pendatang, sebut Bahlil, akan ada sejumlah perbedaan.
Baca Juga: Menteri Bahlil ke Warga Rempang: Tidak ada Negara yang Maju Hanya karena APBN, Kita Butuh Investasi
"Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf, yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/9).
Di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Bahlil mengunjungi sejumlah titik. Di antaranya adalah rumah warga bernama Gerisman Ahmad, salah satu warga yang terdampak proyek Rempang Eco City, yang tinggal di Kelurahan Rempang Cate.
Gerisman juga merupakan Koordinator Umum Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang.
Kepada para warga, Bahlil menjelaskan apa saja yang akan mereka terima dari pemerintah, sebagai kompensasi atas relokasi. Kompensasi itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, Minggu (17/9).
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Dukung Proyek Pemerintah, Tapi Menolak Jika Harus Relokasi
Rapat itu dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam.
Putusan rapat itu menyebutkan, setiap kepala keluarga akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun, jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan tentang fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Baca Juga: Bahlil Berharap Suhu Politik di Tahun Politik Tetap Terjaga, Biar Investor Tidak Wait and See
Yakni, setiap KK akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
Dalam kesempatan yang sama, Gerisman Ahmad menyampaikan warga akan bekerja sama untuk mencari solusi bersama.
“Pak Bahlil, saya nonton di televisi menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) di Chengdu dengan perusahaan Xinyi Glass disaksikan oleh Presiden Joko Widodo. Di situ, marwah negara yang dipertaruhkan. Inilah saya minta kita bersama-sama mencerna itu. Kemudian berpikir dengan kepala dingin,“ tutur Gerisman.
Selain bertemu dengan warga di sekitar kediaman Gerisman Ahmad, Bahlil juga menemui anggota organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat, seperti Aliansi Pemuda Melayu dan mengunjungi dua sekolah di Rempang yaitu SD Negeri 024 Galang dan SMP Negeri 22 Batam yang terletak di Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :