> >

Gajinya sampai Rp9 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis 2023 untuk D3/S1 Semua Jurusan

Loker | 17 September 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi PPPK Teknis 2023. Berikut rincian formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1 semua jurusan (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut: JENJANG PENDIDIKAN IPK MINIMAL D-III 2,75 dari skala 4,00 D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00 S-2 3,20 dari skala 4,00
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  •  Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

12.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

13.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

14.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

15.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

16.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

18. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf D;
  • Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPPK Teknis 2023 dapat diunduh di link PDF berikut ini. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU