Cara Cek Pencairan dan Syarat Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu, Buka cekbansos.kemensos.go.id
Keuangan | 12 September 2023, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membantu keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako.
Dengan total nilai Rp600.000, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka.
Penyaluran bantuan dilaksanakan dalam tahap bulan Juli, Agustus, dan September.
Melalui program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan keleluasaan memilih bentuk bantuan yang diterima.
Baca Juga: Simak Cara Cek Pencairan Bantuan Bansos BPNT Juli-Agustus-September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Pilihan tersebut meliputi uang tunai sejumlah Rp400.000 atau kombinasi dari 10 kg beras subsidi dengan tambahan uang tunai Rp200.000. Sehingga total mencapai Rp600.000.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk berhak menerima BPNT.
Di antaranya terdaftar dalam sistem DTKS dan SIK-ng, tidak menerima gaji setidaknya sebesar UMR, dan merupakan bagian dari keluarga yang membutuhkan bantuan.
Untuk membuktikan hal itu, salah satuya bisa dengan cara melakukan cek pencairan bansos tersebut.
Berikut cara cek pencairan dan syarat penerimaan bansos BPNT:
Cara Cek Pencairan Bansos BPNT
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan untuk memilih lokasi yang benar agar informasi yang diterima akurat.
- Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima BPNT.
- Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan Anda.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Ini Cara Cek Penerima Bansos Beras Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Menerima Bansos BPNT
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Baca Juga: Bansos Beras Tahap Dua Cair Senin Depan, Disalurkan ke 21,3 Juta Kelurga Penerima Manfaat
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV