Pemerintah Berencana Terapkan Single Salary Gaji PNS di 2024, Sempat Ditentang karena Bebani APBN
Ekonomi dan bisnis | 12 September 2023, 08:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan skema penggajian baru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.
Yaitu dari skema pemberian gaji plus tunjangan, menjadi sistem gaji tunggal atau single salary.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, penerapan skema single salary itu jadi salah satu agenda prioritas di 2024.
Di tahun yang sama, pemerintah juga sudah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen.
Skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.
Baca Juga: Catat! Ini Link, Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 yang akan Segera Dibuka
Jumlah yang diterima tiap PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan," unar Suharso.
Rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.
Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Abubakar mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Baca Juga: Contoh Soal Seleksi CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Di tahun 2023 ini, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.
Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.
Baca Juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Cek di Sini
Pandangan yang sama juga datang dari Kementerian Keuangan.
Pada 2019, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto menilai adanya batas bawah gaji PNS lebih penting dibandingkan kebijakan single salary.
Ia menyebut usulan single salary untuk PNS datang dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk mengembangkan manajeman talenta nasional yang ada di Indonesia.
"Yang penting baseline gaji minimum yang bisa diberikan dengan pedoman level nasional," ujarny dikutip dari laporan Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
"Harus disesuaikan Pemda ini kapasitas fiskalnya seperti apa, kemampuan DAU-nya seperti apa, baseline gajinya seperti ini misalnya," tambahnya.
Menurut Hadiyanto, bila gaji PNS diseragamkan lewat Single Salary, maka akan menjadi beban untuk pemerintah daerah yang kemampuan keuangannya berbeda-beda.
Baca Juga: Cari Pasokan Beras, Jokowi Lobi Presiden Bangladesh, PM Kamboja, India, Hingga China
Apalagi, kata dia, nantinya ada rencana uang pensiun PNS akan berbasis dari take home pay.
"Ini juga jangan sampai terjadi karena untuk mendapatkan remunerasi yang baik itu kan ada KPI-nya (key performance indicator/indikator kinerja)," imbuhnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :