> >

Golden Visa Mulai Berlaku, Sasar Pemodal Asing untuk Investasi, Kini Tak Perlu Repot Urus ITAS

Ekonomi dan bisnis | 3 September 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi visa. (Sumber: Kompas.com)

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” paparnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Diketahui sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. 

Dengan kebijakan ini, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. 

Adapun Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Bos ChatGPT Golden Visa, Apa Itu?

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU