> >

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif atau Belum Resign, Ini Ketentuannya

Keuangan | 30 Agustus 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri (resign) dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan dengan mudah. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hanya bisa melakukan pengajuan sebagian yakni maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Selain itu, Anda juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Layanan KB Gratis dari BPJS Kesehatan | SINAU

Berikut cara mencairkan JHT sebelum resign, dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (30/8/2023).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

1. Klaim JHT 10 Persen

Syarat: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara mencairkan JHT 10 persen:

  • Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO

2. Klaim JHT 30 Persen

Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Baca Juga: Update 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apa Saja?

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan:

- Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

- KTP pasangan atau KK; dan

- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Baca Juga: Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Cabut dan Tambal Gratis

Cara mencairkan JHT 30 persen:

  • Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  • Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  • Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif tanpa resign atau terkena PHK.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU