OJK Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp139 T, Bisa Buat 12.600 Sekolah Baru
Keuangan | 30 Agustus 2023, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerugian akibat penipuan berkedok investasi atau investasi bodong mencapai Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengtakan, jumlah itu setara dengan membangun 12.600 sekolah baru, hingga 504 rumah sakit baru.
“Coba bayangkan, sangat sayang sekali bahwasanya Rp139 triliun kerugian akibat investasi ilegal ekuivalen dengan membangun 12.600 sekolah baru, (atau) 504 rumah sakit baru, (atau) membangun jalan tol dari Medan (Sumatera Utara) sampai Palembang (Sumatera Selatan) 1.260 kilometer (km)," ungkap Inarno di Jakarta.
"Atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan (Kalimantan Timur) sampai ke Pontianak (Kalimantan Barat, dan juga Makassar (Sulawesi Selatan) ke Manado (Sulawesi Utara) sejauh 3.200 km,” tambahnya.
Baca Juga: Skor BI Checking Jelek, OJK Jelaskan Cara Memperbaiki dan Langkah-Langkah Cek di idebku.ojk.go.id
Inarno menyatakan, pihaknya selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah, pelaku industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Beberapa upaya perlindungan yang diberikan OJK kepada investor ialah memberikan edukasi masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, lalu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
“Ibu-Ibu yang telah familiar dengan saham akan diberikan notasi khusus. Kalau misalnya ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif itu ada notasi khususnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
"Gunanya apa? Untuk perlindungan investor agar investor aware, yang dibeli itu adalah saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian lebih,” imbuhnya.
Baca Juga: Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara