Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2023, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat status pekerja/pegawai sudah tidak aktif atau pensiun dari sebuah perusahaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (9/7/2023), saldo pegawai bisa dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan juga melalui kantor cabang.
Di bawah ini, Kompas.TV merangkum syarat dan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat karyawan atau pegawai sudah tidak lagi aktif atau pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- NPWP (jika ada).
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via JMO
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO.
- Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data".
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Telkomsel
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Lalu klik "Klaim JHT".
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via Kantor Cabang
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang:
- Pastikan Anda membawa dokumen asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Juli-Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, BPJS Ketenagakerjaan